Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, agar segera melakukan perekaman data KTP.
Perekaman data KTP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tempat
Kantor Camat
Waktu Pelayanan
Hari Senin sampai dengan Jumat
Pada jam kerja
Persyaratan
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada warga yang telah memenuhi usia agar dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, agar segera melakukan perekaman data KTP.
Perekaman data KTP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tempat
Kantor Camat
Waktu Pelayanan
Hari Senin sampai dengan Jumat
Pada jam kerja
Persyaratan
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada warga yang telah memenuhi usia agar dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih